bar-merah

Tak hanya di Dapil 4, Caleg PDIP juga borong 4 posisi teratas berturut-turut perolehan suara semantara DPRD Sulut Dapil 3

PDIP
Caleg PDIP dapil 3 DPRD Sulut, yang mampu berada di 4 teratas perolehan suara sementara.

ZONAUTARA.com – Hingga Minggu, 18 Februari 2024 Pukul 11:23 WITA, sudah 61,99 % perolehan suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dapil 3 (Sahinge,Talaud dan Sitaro) yang masuk.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, 4 calon dari PDIP berhasil meraih 4 teratas berturut-turut.

Posisi 5 besar berhasil diisi oleh calon dari Partai Golkar, Yopi Saraung. Dengan posisi ini, membuat caleg PDIP kans untuk menduduki jabatan di DPRD Sulut.

5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 3, hingga pukul 11:23 WITA (18 Februari 2024).

Berikut urutan terkini 5 teratas, perolehan suara semantara Calon DPRD Sulut Dapil 3, hingga pukul 11:23 WITA (18 Februari 2024):

  1. Fransiscus Silangen, meraih 10.863 suara
  2. Aditya Johanes Seliang, meraih 8.758 suara
  3. Toni Supit, meraih 7930 suara
  4. Henny Hongwijoyo, meraih 7.182 suara
  5. Yopi Saraung, meraih 5.778 suara

Dengan posisi ini caleg PDIP kans menduduki jabatan di DPRD Sulut. Tak hanya di Dapil 3, caleg PDIP juga unggul 4 teratas bertutut-turut pada Dapil 4 (Kotamobagu, Bolmong, Boltim, Bolsel dan Bolmut).

Hasil akhir menunggu penetapan KPU
Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com