bar-merah

I Nengah Sukarma teratas, Welty Komaling urutan 7 hasil hitung suara DPRD Bolmong Dapil 6

Welty-Nengah
Welty Komaling (kiri) dan I Nengah Sukarma (kanan).

ZONAUTARA.com – Hingga Selasa, 20 Februari 2024 Pukul 03:00 WITA, sudah 63,04 % progres hasil hitung suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dapil 6 (Dumoga Barat, Dumoga Utara dan Dumoga Tengah) yang masuk.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, calon dari Partai Golkar, I Nengah Sukarma berhasil menduduki posisi teratas. Sedangkan, calon lain dari PDIP, Welty Komaling, harus ngangkring di urutan 7.

I Nangah Sukarma telah mengumpulkan sebanyak 700 suara. Sedangkan Welty Komaling telah mengumpulkan sebanyak 263 suara.

Diketahui, baik I Nengah Sukarma maupun Welty Komaling sama-sama merupakan petahana.

8 teratas progres hasil hitung suara sementara, DPRD Bolmong Dapil 6, Selasa, 20 Februari 2024, pukul 03:00 WITA.

Berikut urutan 8 teratas progres hasil hitung suara sementara, DPRD Bolmong Dapil 6, Selasa, 20 Februari 2024, pukul 03:00 WITA:

  1. I Nengah Sukarma, meraih 700 suara
  2. I Wayan Gede, meraih 452 suara
  3. Harianti Kiay Mastari, meraih 441 suara
  4. Kusman Mamonto, meraih 316 suara
  5. Nofita Kosasi, meraih 300 suara
  6. Arifin Buchari, meraih 279 suara
  7. Welty Komaling, meraih 263 suara
  8. Suardi K. Baderan, meraih 243 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com