Hasil hitung suara DPRD Kota Bitung Dapil 3: Gerald Mathias Efraim Mantiri unggul

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Gerald Mathias Efraim Mantiri menduduki posisi teratas. Ia berhasil mengumpulkan sebanyak 3096 suara.

Neno Karlina Paputungan
Gerald Mathias Efraim Mantiri.

ZONAUTARA.com – Hingga Rabu, 21 Februari 2024 Pukul 02:00 WITA, sudah 66,29 % progres hasil hitung suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung Dapil 3 (Ranowulu dan Matuari) yang masuk.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Gerald Mathias Efraim Mantiri menduduki posisi teratas. Ia berhasil mengumpulkan sebanyak 3096 suara.

Sementara, di posisi ke-2, disusul Petra Agusthany Lengkong dengan perolehan sebanyak 1303 suara, dan disusul oleh Rudolf Wantah dengan 1131 suara.

Jumlah tersebut membuat mereka bertiga memimpin perolehan suara sementara.

Hasil hitung suara DPRD Kota Bitung Dapil 3: Gerald Mathias Efraim Mantiri unggul
5 teratas progres hasil hitung suara sementara DPRD Kota Bitung Dapil 3, 23 Februari 2024, 02:00 WITA.

Berikut 5 teratas progres hasil hitung suara sementara DPRD Kota Bitung Dapil 3, 23 Februari 2024, 02:00 WITA:



  1. Gerald Mathias Efraim Mantiri, meraih 3096 suara
  2. Petra Agusthany Lengkong, meraih 1303 suara
  3. Rudolf Wantah, meraih 1131 suara
  4. Abigail Sigarlaki, meraih 1061 suara
  5. Maikel Benly Walewangko, meraih 888 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Suka berkelana ke tempat baru, terutama di alam bebas. Mencintai sastra fiksi dan tradisi. Berminat pada isu-isu ekofeminisme, gender, hak perempuan dan anak. Beberapa kali menerima fellowship liputan mendalam. Tercatat sebagai anggota AJI.
2 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com