bar-merah

Posisi teratas hasil hitung suara DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Dapil 2

Pricilya Christie Bawole (kiri) dan Djon Ponto Janis (kanan).
Pricilya Christie Bawole (kiri) dan Djon Ponto Janis (kanan).

ZONAUTARA.com – Hingga Rabu, 21 Februari 2024 Pukul 01:00 WITA, sudah 62,50 % progres hasil hitung suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Dapil 2 (Siau Timur dan Siau Timur Selatan) yang masuk.

Dari real count yang ditayangkan di wesbite KPU, Pricilya Christie Bawole menduduki posisi teratas. Sementara, Djon Ponto Janis berada di posisi ke 2, disusul Alfrets Ronald Takarendehang.

Pricilya Christie Bawole berhasil meraup 903 suara, tidak terlalu jauh dari hasil perolehan Djon Ponto Janis meraih sebanyak 843 suara dan Alfrets Ronald Takarendehan sebanyak 621 suara.

Jumlah tersebut membuat mereka bertiga memimpin perolehan suara sementara.

5 teratas progres hasil hitung suara sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Dapil 2.

Berikut 5 teratas progres hasil hitung suara sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Dapil 2, 23 Februari 2024, 01:00 WITA:

  1. Pricilya Christie Bawole, meraih 903 suara
  2. Djon Ponto Janis, meraih 748 suara
  3. Alfrets Ronald Takarendehan, meraih 621 suara
  4. Herry Bogar, meraih 560 suara
  5. Hardi Karia Tatodi, meraih 553 suara

Hasil akhir menunggu penetapan KPU

Meski begitu, hasil perolehan semantara yang dikutip Zonautara.com ini bukan merupakan hasil final Pemilu 2024.

Hasil perhitungan resmi suara menunggu penetapan KPU berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com