bar-merah

Bawaslu Kotamobagu akui terima laporan warga soal TPS 03 Matali

suara demokrasi zonautara.com
Ilustrasi

ZONAUTARA.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu proses laporan warga terkait pemungutan suara Pemilu 2024. Dari informasi yang dirangkum media ini, Bawaslu Kota Kotamobagu menerima sebanyak 4 laporan.

Satu laporan diantaranya, adalah yang terjadi di TPS 03, Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Laporan tersebut mempersoalkan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 lalu, terdapat salah seorang wajib pilih menyalurkan hak pilihnya di TPS 03 Matali, padahal yang bersangkutan sudah tidak terdaftar sebagai warga di Kelurahan Matali.

Yang bersangkutan diketahui berdomisili di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Ia memilih sebagai pemilih khusus atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan yang bersangkutan mendapatkan semua surat suara atau 5 jenis surat suara, yakni, Surat Suara PPWP, Surat Suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.

Laporan warga tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit.

“Iya, laporannya sudah masuk di Bawaslu, kemarin, Kamis 22 Februari 2024, dan sedang di proses,” jawab Yunita, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat 23 Februari 2024.

Yunita menjelaskan bahwa laporan akan diproses selama dua hari.

“Dua hari kerja untuk proses kajian awal,” sebut dia.

Saat disentil apakah kejadian ini mirip dengan yang terjadi di Desa Tobongon Kabupaten Boltim sehingga harus digelar PSU. Yunita membeberkan bahwa dirinya tak mengetahui hal itu.

“Kita nda tau (tak tahu,red) pasti kasus di Tobongon karena beda wilayah,” tukasnya.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com