bar-merah

DPRD Bolsel Kuliti LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Pansus DPRD Kabupaten Bolsel menggelar rapat pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.

BOLSEL, ZONAUTARA.COM—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, yang bertempat di ruang rapat DPRD, Senin, 22 April 2024.

Rapat pembahasan LKPJ yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Fadli Tuliabu SH, rapat ini juga dihadiri oleh oleh Anggota Pansus Zulkarnain Kamaru S.Ag, Harson Mooduto SH, James Lontoh S.Ikom, Suparto Aiyadi S.Pd dan Burhan Botutihe.

Tak hanya itu juga dihadiri OPD terkait antara lain, RSUD Bolsel, Puskesmas Se Bolsel, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Bapelitbangda, Dinas PUPR dan beberapa OPD lainnya yang diundang sesuai dengan jadwal.

Ketua Pansus Fadli Tuliabu menyampaikan, pembahasan LKPJ ini akan diagendakan selama 3 hari, di mulai pada hari Senin 22 April sampai dengan Rabu 24 April 2024.

“Rapat ini membahas tentang capaian target yang ditampung dalam APBD Tahun Anggaran 2023, dimana masing-masing OPD menjelaskan dan memaparkan program-program kegiatan pada setiap OPDnya masing-masing,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa pelaksanaan rapat Pansus LKPJ ini untuk membahas seluruh isi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

“Banyak hal yang kita bahas dalam rapat Pansus LKPJ Ini, dan ada juga beberapa saran dan tanggapan yang disampaikan oleh para anggota Pansus. Persoalan yang ada di Kabupaten Bolsel tentunya harus menjadi perhatian kita bersama,” jelas Fadli Tuliabu.

Sementara itu, anggota Pansu Zulkarnain Kamaru,S.Ag mengatakan, bahwa guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, serta perbaikan dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.

“Harus perlu memberikan catatan-catatan yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD,” tuturnya.

Dikatakan, Adapun beberapa catatan umum pelaksanaan Pemerintah Kabupaten dan LKPJ Bupati Bolsel Tahun 2023, yaitu terkait dengan capaian program dan kegiatan.

“Serta pelaksanaan Peraturan Daerah atau peraturan Kepala Daerah, dalam urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Advertorial)



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com