BOLSEL, ZONAUTARA.com—Mobil dinas (Mobnas) pejabat negara diatur dalam Undang-undang. Begitupun, mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD pun ada regulasinya.
Akhir-akhir ini, isu mobil dinas jenis Toyota Fortuner, yang diduga diminta calon wakil ketua DPRD kabupaten Bolsel periode 2024-2029 terkuak.
Pasalnya, anggota DPRD Bolsel Jelfi Djauhari yang terpilih pada Pileg kemarin, mengklaim bakal dilantik 10 September 2024 mendatang, sebagai wakil ketua DPRD Bolsel.
Hal itu, sebagaimana dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Bolsel Laode Sahyuddin, mengakui permintaan tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan (Jelfi Djauhari) meminta mobil dinas jenis Fortuner,” beber Sekwan belum lama ini.
Lanjutnya, kami tidak menganggarkan mobil dinas Fortuner. Hanya dianggarkan mobil jenis Innova.
“Anggaran untuk mobil dinas Fortuner tidak mencukupi, jadi yang dianggarkan itu mobil dinas Innova dan itu sesuai regulasinya,” bebernya.
Mobil Fortuner Langgar Aturan
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Hukum ( Kabag Hukum) Bolsel, Kadek Wijayanto menjelaskan bahwa mobil dinas Bupati dan Wabup serta seluruh Pimpinan DPRD itu diatur.
“Aturan mobil dinas itu dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007,” beber Kadek.
Dikatakannya, bahwa untuk pengadaan mobil dinas Bupati dan Wabup, serta unsur Pimpinan DPRD Bolsel, itu tidak akan melebihi spesifikasi dan sesuai dengan Permendagri.
“InsyaAllah tidak akan melebihi spesifikasi, karena filternya ada di tim Anggaran dan Bidang Aset,” paparnya.
“Kalau wakil (Ketua DPRD) pakai Fortuner melebihi CC sebagaimana diatur,” jawab tegas Kabag Hukum Bolsel itu.
Namun, sangat disayangkan anggota DPRD Bolsel Jelfi Djauhari, ketika dikonfirmasi perihal mobil dinas Fortuner, hingga upaya wartawan mengonfirmasi via pesan WhatsApp, pada Senin 22 Juli hingga keesokan harinya, Selasa 23 Juli 2024, hanya dibaca (centang biru) dan tak direspon, hingga berita ini dipublis.