Tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Sitaro keluarkan imbauan kepada ASN

Jufri Fransicho Kasumbala
Editor: marsal
Ketiga Pimpinan Bawaslu Sitaro foto bersama Komisioner KPU di Kantor KPU Sitaro saat pendaftaran di hari pertama.

SITARO, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat persiapan pengawasan, menyambut tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, di Kantor Bawasalu di Kelurahan Paniki, Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Sitaro memutuskan mengeluarkan surat imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pimpinan partai politik (Parpol), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, menyangkut beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masing pihak terkait.

Tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Sitaro keluarkan imbauan kepada ASN
Ketiga Pimpinan Bawaslu memimpin rapat persiapan pengasan jelang tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Bawaslu, Senin, 26 Agustus 2024.

Kepada Pj Bupati, Joi E.B. Oroh yang juga berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bawaslu menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada berlangsung, terutama dalam tahapan pencalonan kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mempengaruhi integritas Pilkada.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan Parpol agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dituntut untuk netral, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada, UU ASN, dan UU Desa.

Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi jadwal pendaftaran dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.



“Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama proses pendaftaran juga menjadi perhatian utama yang disampaikan dalam imbauan tersebut,” kata Henrolds Tatengkeng, Ketua Bawaslu Sitaro.

Tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Sitaro keluarkan imbauan kepada ASN
Suasan rapat di Kantor Bawaslu Sitaro, jelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil 2024.

Adapun kepada KPU, Kata Henrolds, Bawaslu meminta agar proses pendaftaran bakal calon dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Menurut Henrolds langkah-langkah ini, penting disampaikan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.

Tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Sitaro keluarkan imbauan kepada ASN
Ketua Bawaslu Sitaro, diwawancarai sejumlah media depan Kantor KPU Sitaro.

“Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk upaya preventif untuk memastikan bahwa tahapan pencalonan kepala daerah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga integritas dan netralitas proses ini,” ungkapnya.

Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu Sitaro berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencalonan kepala daerah dapat mematuhi aturan dan menjaga suasana kondusif, demi terciptanya Pilkada yang aman, damai, dan demokratis di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (Advertorial)

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com