SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Minggu 1 September 2024. Setelah Pendaftaran serentak 27 – 29 Agustus 2024, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar di Kantor KPU Sitaro.
Kepala Divisi Hukum KPU Kepulauan Sitaro, Fidel Malumbot, memastikan perpanjangan pendaftaran ini dikarenakan masih ada partai ataupun gabungan partai politik yang bisa mengajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, kendatipun sudah mendaftar partai politik koalisi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng.
Malumbot menguraikan Jika dihitung, sesuai jumlah suara sah pada Pemilu, 14 Februari 2024 lalu, untuk partai yang sudah mendaftar, PDIP memiliki total suara sah 22.152, atau 51,01 persen. Sedangkan Perindo, meraih total suara sah 4.921 atau 11,33 persen, sehingga jika diakumulasi keduanya mendapatkan suara, 27.073 atau 62,34 persen.
“Dengan jumlah suara ini masih terdapat sekira 37 persen lebih suara sah, dan memastikan masih bisa mengajukan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, karena minimal suara sah untuk mengusung bakal pasangan calon di Sitaro ditentukan 4.343 suara sah,” kata Malumbot, pada sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Sabtu 31 Agustus 2024.
“Jadi bukan karena menunggu Bapaslon lain, tetapi sudah sesuai perintah PKPU,” tegas Malumbot.
Komisioner KPU, Ibrahim Lihawa, ikut menegaskan perpanjangan ini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk perpanjangan pendaftaran ini kembali dibuka selama tiga hari. Untuk Minggu 1 September 2024 dan Senin, 2 September 2024 dibuka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, sedangkan untuk Selasa, 3 September 2024, dibuka pukul 08.00 Wita hingga 23.59 Wita.
“Kami berharap semua partai politik yang mendaftar supaya kiranya sudah melengkapi dokumen, baik partai maupun bakal pasangan calon, sehingga tidak menghambat proses pendaftaran,” ungkap Lihawa.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro saat menutup Sosialisasi perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro, mengimbau supaya saat pendaftaran maupun tahapan setelahnya semua pihak bisa menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan sehingga Pilkada akan berjalan dengan aman dan damai, serta benar – benar menjadi pesta rakyat.