ZONAUTARA.COM – Polemik yang terjadi saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
KPU Sulut secara resmi memanggil empat komisioner dan Sekretaris KPU Minut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan perlakuan tidak adil dalam proses pendaftaran tersebut, pada Senin (02/09/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, bersama anggota komisioner Irene Buyung, Rizky Pogaga, Mirwan Dali, dan Sekretaris KPU Minut.
“Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan. Sebagai atasan, kami perlu mendapatkan penjelasan langsung dari KPU Minut,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, menyampaikan hasil klarifikasi. Menurutnya, tidak ditemukan unsur kesengajaan terkait kehadiran istri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
“Hari ini, kami telah memanggil secara resmi KPU Minut untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan perlakuan tidak sama dalam proses pendaftaran calon. Meskipun sudah diklarifikasi sebelumnya oleh KPU Minut, kami tetap ingin mendapatkan penjelasan langsung. Dari hasil klarifikasi tersebut, terbukti tidak ada unsur kesengajaan,” kata Meidy.
Meidy menjelaskan bahwa proses penerimaan pendaftaran calon yang diterapkan KPU Minut sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP). Namun, istri salah satu calon bisa masuk ke dalam ruangan karena menggunakan ID card yang seharusnya dipakai oleh pengurus partai politik.
“Sesuai kesepakatan dengan LO (Liaison Officer) dan Bawaslu, yang boleh masuk ke dalam ruangan hanya pasangan calon, LO, serta ketua dan sekretaris partai pengusung. ID card yang berbeda telah disiapkan untuk memisahkan mereka yang boleh masuk ke ruangan dan mereka yang hanya bisa mengikuti dari luar, termasuk keluarga calon,” jelas Meidy.
Lebih lanjut, Meidy memaparkan bahwa istri calon tersebut berhasil masuk ke ruangan karena menggunakan ID card dari pimpinan partai politik, meskipun petugas KPU sudah berusaha mencegahnya.
“Pada akhirnya, dia keluar setelah KPU melakukan klarifikasi kepada pengurus partai dan menyadari bahwa dia bukan pengurus partai,” tambahnya.
Meidy juga menyebutkan bahwa ID card tersebut dibagikan oleh LO kepada setiap pasangan calon, dan sesuai klarifikasi dari LO, memang benar bahwa mereka yang menyerahkan ID card itu.
Sementara itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh KPU Sulut.
“Ini menunjukkan bagaimana KPU Sulut sangat peduli kepada jajaran bawahannya. Dalam klarifikasi ini, kami telah menjelaskan fakta yang terjadi saat pendaftaran, khususnya pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan kesengajaan, dan pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruangan.
“Kami sudah menjalankan proses sesuai prosedur dan telah menjelaskan semuanya di ruang klarifikasi kepada pimpinan KPU Provinsi dan media,” pungkas Hendra.