ZONAUTARA.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilihan Serentak 2024. Acara ini digelar di Nalendra Kharisma Hotel, Kota Bitung, Kamis (12/9/2024).
Dalam sambutannya, Zulkifli menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan pegawai ASN bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun.
“Ini menunjukkan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada,” kata Zulkifli.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun saat ini belum ada pasangan calon resmi, Bawaslu tetap bertugas mengawasi potensi pelanggaran.
“Bawaslu mengawasi empat jenis pelanggaran, yaitu dugaan pelanggaran pidana, administrasi, etik, dan hukum lainnya. Sebelum ada calon resmi, kami melakukan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN,” tambahnya.
Menurut Zulkifli, jika Bawaslu menemukan pelanggaran netralitas ASN melalui laporan pengawas pemilu, pihaknya akan memproses dan merekomendasikan tindakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon, termasuk ikut serta dalam kampanye, baik dengan maupun tanpa atribut.
“Peserta pemilihan yang melibatkan ASN dalam kampanye juga bisa dikenai sanksi pidana,” lanjutnya, sambil menegaskan larangan lain seperti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta memberikan dukungan melalui KTP.
Di akhir sambutannya, Zulkifli mengajak semua ASN untuk bertindak netral dan mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran.
“Semoga apa yang telah disampaikan bisa dipedomani oleh teman-teman ASN agar tidak terjerat dalam pelanggaran yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam menjaga integritas Pilkada 2024.