KPU Sitaro buka pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Jufri Fransicho Kasumbala
Editor: redaktur

ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pendaftaran terbuka bagi WNI yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila, memiliki integritas, serta berdomisili di wilayah kerja KPPS. Selain itu, calon anggota KPPS harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menegaskan pentingnya rekrutmen anggota KPPS yang kompeten.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat yang memenuhi syarat agar pemilihan berjalan lancar dan demokratis,” ujar Kaaro.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi KPPS, dengan syarat calon bukan anggota partai politik setidaknya dalam 5 tahun terakhir.



Bagi masyarakat yang berminat, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui KPU Sitaro.

Berikut dokumen pengumumannya:

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com