ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Pendaftaran terbuka bagi WNI yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila, memiliki integritas, serta berdomisili di wilayah kerja KPPS. Selain itu, calon anggota KPPS harus bebas dari penyalahgunaan narkotika dan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menegaskan pentingnya rekrutmen anggota KPPS yang kompeten.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat yang memenuhi syarat agar pemilihan berjalan lancar dan demokratis,” ujar Kaaro.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi KPPS, dengan syarat calon bukan anggota partai politik setidaknya dalam 5 tahun terakhir.
Bagi masyarakat yang berminat, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui KPU Sitaro.
Berikut dokumen pengumumannya: