ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengadakan kegiatan Gebyar Sadar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024, Minggu, 13 Oktober 2024, di Alun-Alun Boki Hotinimbang.
Acara ini bertujuan memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah melunasi kewajiban PBB-P2 tahun anggaran 2024 serta mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak.
Menurut Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, acara ini merupakan apresiasi dari Pemkot untuk para Wajib Pajak.
“Insya Allah, ini baru tahap pertama. Kami berencana menggelar undian lagi dengan hadiah yang lebih besar sebagai bentuk penghargaan bagi Wajib Pajak yang melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 November 2024,” ungkapnya.
Hadiah utama yang disiapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear, serta berbagai hadiah hiburan seperti kulkas, televisi, rice cooker, dan lainnya, dengan total nilai hadiah mencapai Rp56.300.000. Dana untuk kegiatan ini bersumber dari APBD Kotamobagu tahun anggaran 2024.
Gebyar Sadar Pajak ini juga diselenggarakan berdasarkan regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.