SITARO, ZONAUTARA.com – Retribusi masih menjadi kontributor terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Berdasarkan data yang diperoleh dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), retribusi menyumbang lebih dari 50% dari total komponen penyumbang PAD, selain pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Data tersebut menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir, kontribusi retribusi terhadap PAD Kabupaten Sitaro mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Pada 2019, retribusi menyumbang 33,72% dari total PAD. Angka ini meningkat pada 2020 menjadi 42,94%, dan terus melonjak pada 2021 dengan kontribusi mencapai 64,45%. Meski sedikit menurun pada 2022 menjadi 62,88%, pada 2023 retribusi masih memberikan kontribusi yang signifikan, yaitu 56,80%.
Sebaliknya, kontribusi dari pajak daerah menunjukkan tren yang lebih stabil, meskipun lebih rendah dibandingkan retribusi. Pada 2019, pajak daerah menyumbang 20,27% dari total PAD, dan pada 2020 turun menjadi 18,34%. Namun, kontribusinya meningkat kembali pada 2021 menjadi 16,50%, pada 2022 menjadi 21,26%, dan pada 2023 mencapai 25,32%.
Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memberikan kontribusi yang relatif rendah, dengan rata-rata kontribusi di bawah 3% selama periode yang sama. Angkanya pada 2019 tercatat 3,12%, pada 2020 menurun menjadi 1,69%, dan tetap rendah di 2021 (1,68%) dan 2022 (1,73%). Pada 2023, kontribusi ini sedikit meningkat menjadi 2,90%.
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa porsi PAD Kabupaten Sitaro terhadap total anggaran pendapatan daerah selama periode 2019-2023 rata-rata berada di bawah 5%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah masih tergolong rendah, yang berarti daerah ini masih sangat bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Realisasi pendapatan kabupaten Sitaro
Adapun realisasi pendapatan Kabupaten Kepulauan Sitaro pada lima tahun terakhir tercatat sebagai berikut:
2019: Total pendapatan Rp. 651.522.384.363 dengan realisasi PAD Rp. 25.197.629.321
2020: Total pendapatan Rp. 629.915.888.497 dengan realisasi PAD Rp. 26.168.902.601
2021: Total pendapatan Rp. 594.479.396.001 dengan realisasi PAD Rp. 30.435.532.448
2022: Total pendapatan Rp. 554.113.083.747 dengan realisasi PAD Rp. 25.290.665.901
2023: Total pendapatan Rp. 559.806.151.135,89 dengan realisasi PAD Rp. 22.613.894.090,89
Laporan pengelolaan keuangan daerah yang baik
Sementara itu, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Kepulauan Sitaro berhasil mempertahankan catatan positif. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kabupaten Sitaro mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut, dari tahun anggaran 2013 hingga 2023.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah berhasil dalam mengelola keuangan dengan baik dan transparan,” ujar Pj Bupati Sitaro, Joi E.B. Oroh.
Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan kontribusi retribusi yang terus mendominasi PAD, diharapkan Kabupaten Sitaro dapat terus meningkatkan kemandirian fiskalnya, meski masih bergantung pada dana transfer pusat.