ZONAUTARA.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar bimbingan teknis (bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahap II tahun 2024 bertempat di Wise Hotel, Jumat (22/11).
Sekretaris Daerah (Seda) Kota Tomohon Edwin Roring dalam sambutannya menjelaskan, dasar hukum pengawasan perizinan berusaha, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, dalam bab 1 pasal 1 poin 17, menjelaskan bahwa pengawasan merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Beberapa yang menjadi objek pengawasan, antara lain persyaratan khusus sesuai masing masing KBLI, sarana prasarana, organisasi SDM, standar produk jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk usaha, CSR, BPJS, kemitraan usaha dan penyampaian LKPM.
“Diharapkan sebagai pelaku usaha harus memahami hak juga kewajibannya sehingga iklim usaha yang kondusif di Kota Tomohon dapat tercipta,” tegas Roring.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, pasal 5 huruf c, pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dapat menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon.
“Untuk itu pelaku usaha harus melaporkan kegiatan penanaman modalnya agar investasi yang beredar di Kota Tomohon dapat diketahui,” terangnya.
Bimtek tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Merry Taroreh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tomohon Lily Solang, dan Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Aneke Maindoka.