ZONAUTARA.COM – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan pasangan calon (paslon) menggelar rapat kesepakatan di ruang kerja Pj Wali Kota pada Selasa (26/11/2024).
Agenda utama rapat tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama terkait larangan konvoi massa pendukung paslon pada hari pemilihan, 27 November 2024.
Abdullah Mokoginta menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban pasca pencoblosan dan penghitungan suara.
“Diharapkan kesepakatan ini bisa disampaikan ke setiap pasangan calon agar mereka bisa memberitahukan pendukung masing-masing. Setelah pencoblosan, ketika ada hasil, tidak boleh ada arak-arakan massa. Saya mendukung penuh tindakan yang diambil oleh Kapolres dan Dandim untuk mengamankan kesepakatan ini,” ujar Abdullah Mokoginta dengan tegas.
Meski demikian, Pj Wali Kota menyesalkan absennya satu perwakilan paslon dalam rapat tersebut. “Ada satu pasangan calon yang tidak hadir, yaitu LO dari pasangan nomor urut 1. Namun, undangan sudah kami sampaikan, dan kesepakatan tadi sudah ditandatangani untuk dihormati serta dijalankan bersama,” tambahnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, memperingatkan semua pihak untuk mematuhi larangan konvoi dan klaim kemenangan sebelum adanya pengumuman resmi dari KPU. “Gunakan hak pilih, lalu kembali ke rumah. Jangan melakukan kegiatan di jalan. Kami dari kepolisian akan menindak tegas jika ada yang melanggar surat edaran dari Wali Kota,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol Inf Fahmil Harris, yang juga mengimbau masyarakat menjaga situasi kondusif selama proses Pilkada. “Kami mengajak masyarakat untuk mencoblos sesuai aturan dan tidak melakukan arak-arakan agar situasi di Kotamobagu tetap aman dan damai,” ujar Fahmil.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Pilkada damai dan aman di Kota Kotamobagu.