ZONAUTARA.com – Membeli kendaraan baru tidak hanya soal memiliki alat transportasi, tetapi juga siap menanggung beban pajak yang menyertainya. Berikut ini adalah rincian tujuh komponen pajak yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan pada tahun 2025.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang termasuk dalam jenis pajak provinsi. Tarif PKB berbeda-beda tergantung daerah, dengan dasar hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Tarif maksimum untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,2%, lebih rendah dibandingkan undang-undang sebelumnya yang menetapkan tarif maksimal 2%.
Di Jakarta, PKB untuk kendaraan milik perorangan adalah 2% untuk kepemilikan pertama, dan bisa mencapai 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih. Sementara itu, untuk kendaraan atas nama badan atau perusahaan, tarifnya tetap 2%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat jual beli, hibah, atau warisan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimum BBNKB adalah 12%. Namun, untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota, tarifnya bisa mencapai 20%.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai tahun 2025, kendaraan bermotor akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk barang dan jasa mewah, termasuk kendaraan bermotor, yang saat ini juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah, termasuk hampir semua jenis mobil. Tarif PPnBM bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk sepeda motor, hanya yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang menjadi objek pajak ini.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Biaya administrasi kendaraan meliputi pengurusan STNK, TNKB, dan BPKB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Selain itu, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut oleh Jasa Raharja. Besaran SWDKLLJ berbeda tergantung jenis kendaraan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
Opsen PKB adalah pajak tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB. Mulai Januari 2025, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.
7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
Opsen BBNKB adalah tambahan pajak atas BBNKB yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Tarif opsen BBNKB sama dengan opsen PKB, yaitu 66% dari besaran pajak terutang.
Pengecualian Opsen di Jakarta
Perlu diketahui, opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di seluruh wilayah. Khusus di Jakarta, pemilik kendaraan tidak dikenakan opsen PKB maupun opsen BBNKB.
Dengan memahami rincian ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan kewajiban pajaknya dengan baik pada tahun 2025.