ZONAUTARA.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru-baru ini mengumumkan rencana penghapusan istilah “ujian” dan “zonasi” di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sebagai penggantinya, mekanisme baru akan diterapkan untuk sistem evaluasi dan penerimaan siswa.
“Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada,” ungkap Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Hal serupa juga berlaku untuk istilah zonasi. Ia memastikan konsep pengganti telah disiapkan dan meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resminya.
“Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” tambahnya.
Mu’ti menyebut, sistem baru ini akan diumumkan dalam waktu dekat, bahkan kemungkinan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan akhir akan ditetapkan melalui sidang kabinet.
“Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab [Sekretaris Kabinet], sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden,” ujarnya.
Pengganti Sistem Zonasi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, turut menanggapi rencana perubahan sistem PPDB. Menurutnya, sistem baru tetap mempertahankan konsep zonasi tetapi dikombinasikan dengan pendekatan lain.
“Ndak, ndak (zonasi dihapus). Tetap kombinasilah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan,” jelas Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Meski tidak merinci bentuk kombinasi yang dimaksud, Prasetyo memastikan keputusan terkait sistem PPDB akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kembali dari kunjungan luar negeri.
“Nanti ada menunggu beliau pulang, nanti ada rapat untuk memastikan,” imbuhnya.
Penjelasan dari Kemendikdasmen
Dalam acara resmi di Jakarta, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa sistem baru penerimaan siswa akan disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ujar Biyanto, Rabu 22 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa PPDB versi baru akan berfokus pada jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai acuan utama.
Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.
“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Menurut Biyanto, salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah manipulasi tempat tinggal untuk memenuhi syarat zonasi.
“Misalnya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” katanya.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB dapat lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi pelanggaran administrasi.
***