ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya telah menangkap Mohamad Irman Ali, selebgram asal Brunei Darussalam yang dikenal dengan nama Woodyrman, atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap warga negara Brunei lainnya berinisial MHF (30) di Blok M, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan di tempat tinggal Woodyrman di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Penganiayaan terjadi ketika terjadi perdebatan antara korban dan pelaku yang berujung pada pemukulan menggunakan botol kaca, yang menyebabkan korban terjatuh.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit tetapi dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026 di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Tindakan penganiayaan ini membuat Woodyrman dikenakan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, Woodyrman telah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah merilis rekaman video saat penangkapan, di mana Woodyrman memperagakan momen perselisihan dengan korban dan tindakan pemukulan tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

