Nadiem Makarim Banding Kasus Chromebook, Klaim Ada Kriminalisasi

Nadiem Makarim ajukan banding atas vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook, mengklaim adanya kriminalisasi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Sidang banding terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dimulai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Banding ini dilakukan setelah Nadiem menolak vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Juni 2026 lalu.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar pidana uang pengganti Rp809 miliar. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti merugikan negara Rp1,56 triliun dalam proyek tersebut dan menerima keuntungan Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem berusaha mendekonstruksi dasar-dasar putusan yang dianggapnya janggal, termasuk perhitungan kerugian negara dan proses pembuktian. Ia juga mempersoalkan dukungan khalayak pada mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arif, serta berharap adanya evaluasi dari kepemimpinan baru Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Di luar persidangan, Nadiem menyebut kasusnya sebagai upaya kriminalisasi, dengan menyatakan bahwa dasar kerugian negara yang digunakan jaksa bertentangan dengan fakta persidangan.

Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal, audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” ujar Nadiem.

Tim kuasa hukum Nadiem menyoroti putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keterangan saksi di dalam persidangan. Mereka juga mengkritik bahwa beberapa alat bukti penting, seperti laporan audit BPKP, tidak disertakan secara lengkap. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah, dengan menegaskan bahwa keterangan dari 14 saksi telah digali secara mendalam dan dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama.

Setelah mendengar permohonan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan dari pihak Nadiem untuk memanggil kembali lima saksi. Saksi tersebut antara lain R.A. Koesomohadiani dari PT GoTo, Andre Soelistyo mantan Direkur Utama PT AKAB, Dwi Satrianto, Riko Gunawan dari PT Acer Indonesia, dan ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com