ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan status Tanggap Darurat untuk penanganan bencana alam banjir dan longsor, terhitung mulai Jumat (31/01/2025).
Demikian dikatakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asriyanti, ditemui tim Zonautara.com.
“Iya, selama tujuh hari ke depan,” ungkap Asriyanti.
Selain itu, dia menyebut bahwa posko gabungan penanggulangan bencana alam sudah ditetapkan Pemkot Kotamobagu.
“Posko gabungan tim Basarnas, BPBD, dan,sejumlah pihak lain yang ikut terlibat penanganan bencana, berada di Kantor Kecamatan Kotamobagu Barat di Kelurahan Mongkonai, Kota Kotamobagu,” ucap Asriyanti.
Sebelumnya diketahui, sebelum melaksanakan peninjauan ke sejumlah lokasi terdampak banjir dan tanah longsor di wilayah Kota Kotamobagu, Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, memimpin Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu dan sejumlah instansi terkait, dalam rangka penetapan Status Siaga Darurat Banjir di wilayah Kota Kotamobagu, yang dilaksanakan di Posko Darurat Bencana, di Kantor Kecamatan Kotamobagu Barat.
***