Kronologi ayah tiri di Bolsel diduga cabuli anaknya yang masih di bawah umur

Romansyah Banjar
Penulis:
Editor: david
Terduga pelaku kasus cabul ditangkap dan digiring ke Mapolres Bolsel. (Polres Bolsel)

ZONAUTARA.comKekerasan secara seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.

Kepolisian resor (Polres) Bolsel mengamankan terduga pelaku kasus cabul berinisial RL (59) dengan korban seorang anak berusia 13 tahun yang mirisnya merupakan anak tirinya.

Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, melalui Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Dedi Matahari membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, tim Resmob Angin Selatan Polres Bolsel segera melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil menemukan pelaku di kediamannya, dan diamankan tanpa perlawanan, sekitar pukul 18.30 WITA, Sabtu 8 Februari 2025,” ujar Dedi, saat dihubungi, Minggu 9 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dia menyebutkan kronologi singkat kejadian ini yang telah berlangsung sejak tahun 2020, dan korban masih berusia 9 tahun.

“Peristiwa pertama terjadi di sebuah rumah perkebunan pada malam hari,” sebutnya.

Dijabarkannya, terduga pelaku juga disebutkan berulang kali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Saat itu, korban dipanggil oleh terduga pelaku dan dipaksa melakukan sesuatu yang tidak seharusnya. Ketika korban menolak, pelaku mengeluarkan parang untuk mengancamnya,” sebutnya.

“Terakhir dia melakukan perbuatannya pada hari Jumat 7 Februari 2025,” tambahnya mengakhiri.

RL telah ditahan di Polres Bolsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban.

***

Memulai karir sebagai jurnalis di Koran Harian Manado Post, dan bergabung dengan zonautara.com di sejak 2022. Termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas.
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com