Polemik perekrutan PPPK di Sitaro: Hasil direvisi, kelulusan perangkat desa-kelurahan dibatalkan

Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat memberikan perspektif berbeda dalam memahami seleksi PPPK non-ASN.

Jufri Fransicho Kasumbala
Editor: Marsal Datundugon
Pemda Sitaro dan anggota DPRD saat melakukan kunjungan kerja ke KemenPAN RB di Jakarta.

ZONAUTARA.com – Di tengah kisruh perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), yang melibatkan perangkat desa dan kelurahan, Pemerintah Daerah bersama DPRD Sitaro melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta. Hasilnya, keputusan perekrutan PPPK yang meluluskan perangkat desa dan kelurahan dianulir.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, ZONAUTARA.com menemui Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Denny D. Kondoj, yang didampingi Asisten Administrasi Umum dr. Semuel Raule dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Stengli Langi, di ruang kerjanya.

Kondoj memastikan bahwa pemerintah akan patuh terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam perekrutan PPPK. Menurutnya, hasil koordinasi dengan pemerintah pusat memberikan perspektif berbeda dalam memahami seleksi PPPK non-ASN.

“Tahapan seleksi tetap berjalan sesuai jadwal, dan hasil konsultasi dengan KemenPAN-RB serta BKN akan ditindaklanjuti, terutama terkait hasil seleksi tahap satu dan tahap dua,” ujar Kondoj.

Polemik perekrutan PPPK di Sitaro: Hasil direvisi, kelulusan perangkat desa-kelurahan dibatalkan
Pemda dan Anggota DPRD Sitaro melakukan kunjungan kerja ke BKN di Jakarta.

Hasil seleksi PPPK tahap satu dan dua

Berdasarkan data dari BKPSDM Sitaro, pada seleksi tahap satu terdapat 67 formasi untuk tenaga guru dengan 27 peserta yang lulus, serta 333 formasi untuk tenaga teknis dengan 172 peserta yang lulus. Saat ini, proses pengusulan Nomor Induk PPPK sedang berlangsung.


Namun, Kepala BKPSDM Sitaro, Stengli Langi, menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terkait polemik kelulusan perangkat desa dan kelurahan dalam seleksi PPPK. Keputusan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan DPRD Sitaro ke KemenPAN-RB dan BKN.

“Beberapa waktu lalu terjadi dinamika dalam pelaksanaan perekrutan PPPK tahap satu. Saat berkoordinasi, terdapat perbedaan pemahaman mengenai pembayaran yang bersumber dari APBD langsung,” kata Langi.

Sebagai tindak lanjut, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan mengundang perangkat desa dan kelurahan yang telah dinyatakan lulus untuk bertemu pada Senin mendatang.

“Dari 172 peserta yang lulus pada tahap satu untuk tenaga teknis, terdapat 17 perangkat desa dan 13 perangkat kelurahan. Kami telah memutuskan untuk membatalkan kelulusan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Langi.

Ia juga menegaskan bahwa pada tahap dua, tidak ada lagi perangkat desa maupun kelurahan yang dinyatakan lulus seleksi.

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 serta tindak lanjut dari Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Perekrutan PPPK sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja ASN di daerah serta memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.

Polemik perekrutan PPPK di Sitaro: Hasil direvisi, kelulusan perangkat desa-kelurahan dibatalkan
Pj Bupati Sitaro, Denny D. Kondoj ditemui di ruang kerja.

Peran DPRD Sitaro dalam polemik perekrutan PPPK

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dari Fraksi Partai Golkar, Alfret Ronal Takarendehang, menyuarakan protes dari tenaga harian lepas (THL) yang tidak lulus seleksi PPPK ke BKN Manado. Sebab, posisi yang seharusnya untuk THL justru diisi oleh perangkat desa dan kelurahan.

Polemik ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD Sitaro, yang kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 3 Februari 2025, di Kantor DPRD Sitaro. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah dan DPRD Sitaro melakukan konsultasi ke KemenPAN-RB dan BKN di Jakarta pada 6-7 Februari 2025.

Saat dihubungi ZONAUTARA.com pada Sabtu, 8 Februari 2025, Wakil Ketua DPRD Sitaro, Alfret Ronal Takarendehang, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan perangkat desa mengikuti seleksi PPPK.

“Jawaban dari KemenPAN-RB dan BKN sangat jelas, tidak ada regulasi yang mengatur perangkat desa bisa lolos atau ikut seleksi PPPK,” ujar Takarendehang.

Ia menjelaskan bahwa ada dua syarat utama bagi peserta seleksi PPPK, pegawai yang berhak ikut seleksi PPPK adalah tenaga harian lepas yang menerima honorarium bersumber langsung dari APBD. Selanjutnya pegawai tersebut harus bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara berturut-turut selama minimal dua tahun.

“Jadi, gaji perangkat desa berasal dari APBDes, bukan APBD. Selain itu, mereka memiliki penghasilan tetap (Siltap), bukan honorarium. Perangkat desa bekerja di pemerintahan desa, bukan di instansi pemerintah pusat atau daerah,” tegasnya.

Takarendehang menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan perangkat desa, tetapi ingin memastikan keadilan bagi THL yang telah lama mengabdi. Ia bahkan menilai kelalaian dalam perekrutan PPPK ini bisa berujung pada proses hukum.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut dan tidak segan menempuh jalur hukum terhadap pejabat pembina kepegawaian atau bupati sebelumnya yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini,” tambahnya.

Senada dengan Takarendehang, anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Evenson Liempepas, juga mengkritik kinerja pemerintah daerah dalam proses perekrutan PPPK.

“Seharusnya aturan dari pemerintah pusat dipelajari dengan baik sebelum diterapkan,” ujarnya.

Liempepas menegaskan bahwa ia tidak akan berhenti mengkritisi kebijakan ini jika pemerintah daerah tidak segera bertindak. Bahkan, ia menegaskan akan menyurati langsung pemerintah pusat mengenai pelanggaran dalam perekrutan PPPK di Sitaro.

“Ini adalah komitmen saya untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.

Polemik perekrutan PPPK di Sitaro: Hasil direvisi, kelulusan perangkat desa-kelurahan dibatalkan
Proses seleksi PPPK Sitaro di Grand Kawanua Manado 2024 lalu.

Harapan THL yang tidak lulus PPPK

Meski pemerintah daerah telah membatalkan kelulusan perangkat desa dan kelurahan, belum ada kejelasan apakah akan ada mekanisme pergantian peserta seleksi PPPK.

Bagi tenaga honorer seperti Handi (bukan nama sebenarnya), yang telah mengabdikan diri sebagai THL selama 14 tahun, keputusan ini memberi harapan baru.

Sebelumnya, ia harus mengubur impiannya menjadi ASN setelah dinyatakan tidak lulus PPPK, sementara dua nama yang menggantikannya adalah perangkat desa.

“Saya berharap ada kebijakan yang adil. Saya sudah 14 tahun bertugas di Dinas Perhubungan, tetapi justru gagal dalam seleksi PPPK karena posisi saya diambil oleh perangkat desa,” ujarnya.

Keputusan pembatalan kelulusan perangkat desa dan kelurahan dalam seleksi PPPK diharapkan dapat mengembalikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan. Namun, pemerintah masih perlu memastikan solusi terbaik agar polemik ini tidak terulang di masa mendatang.

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com