DP3A Kotamobagu tegaskan tak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual anak

Sajidin Kandoli
Penulis:
Editor: Neno Karlina Paputungan
Kepala DP3A Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, (Foto: Zonautara.com/Sajidin Kandoli).

ZONAUTARA.com – Pemeriksaan kasus dugaan KS (kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kotamobagu masih terus berlanjut. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui Kepala DP3A, Sarida Mokoginta, turut memberikan tanggapan.

Untuk kasus itu sementara ditangani langsung oleh pihak Polres dan UPTD-PPA, ujar Sarida saat diwawancarai melalui WhatsApp.

Menurut Sarida, pihaknya telah mengunjungi korban untuk memberikan pendampingan. Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.

“Kami sudah mengunjungi korban, tetapi tetap harus ada pembuktian. Ini masih berupa dugaan, sehingga keterangan dari korban akan diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian,” jelasnya.

Korban didampingi pengacara dan psikolog

Saat menerima laporan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) langsung menunjuk pengacara pendamping bagi korban.

“Saat itu juga, bersama pengacara, kami mengunjungi korban yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP,” papar Sarida.

Selain itu, DP3A juga telah menunjuk psikolog klinis anak forensik, Indri Dilapanga, untuk mendampingi korban yang diketahui memiliki kondisi khusus.

“Korban akan didampingi psikolog dan akan dikunjungi kembali. Selain memiliki keterbelakangan, ia juga bisa mengalami trauma karena masih anak-anak. Kami sudah menjadwalkan pendampingan psikolog, kemungkinan pada Sabtu (15/02/2025) atau Senin (17/02/2025),” tambahnya.

DP3A tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku

Sarida menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kasus pelecehan seksual seperti ini tidak ada ampunan. Jika pelaku terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku agar ada efek jera. Ini bukan hanya merusak anak secara fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan, pendidikan, dan kesehatannya. Korban yang masih di bawah umur saat ini dalam kondisi hamil,” tegasnya.

Terpisah, berdasarkan keterangan keluarga korban, terduga pelaku merupakan orang yang berada di lingkungan yang sama dengan korban.

Dari penjelasan korban, sepulang sekolah ia sering singgah membeli sesuatu di warung milik terduga pelaku. Saat itu, ia ditarik ke kamar mandi,” ungkap SM (55), tante korban.

Ancaman hukuman pelaku KS

Indonesia memiliki undang-undang khusus mengenai perlindungan anak, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 81 dan 82 UU tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Follow:
Pertama kali bergabung di media cetak Bolmong Fox pada 2016. Selanjutnya bergabung dengan Media siber BFOX.co.id. Sebelum bergabung dengan Zonautara.com, juga pernah bergabung dengan media siber Pronusantara.com yang dibawahi oleh promediateknologi.id.
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com