ZONAUTARA.com – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kecamatan Esang, yang semula dijadwalkan pada hari Sabtu bertepatan dengan hari Sabat umat Advent, sehingga diusulkan untuk digeser. Hal ini disampaikannya saat ditemui sejumlah awak media di Manado pada Kamis, 6 Maret 2025 malam.
Menurut Gubernur Yulius, perubahan jadwal ini diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melaporkan bahwa terdapat sekitar 3.000 pemilih di wilayah tersebut, di mana 500 di antaranya beragama Advent.
“Sesuai keyakinan mereka, hari Sabtu merupakan hari Sabat sehingga kemungkinan besar mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika PSU tetap dilaksanakan pada tanggal tersebut,” ujar Yulius.
Atas dasar itu, KPU Sulut meminta saran terkait perubahan jadwal. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, usulan untuk menggeser PSU ke tanggal 9 April saat ini sedang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi pertanyaan terkait anggaran, Gubernur Yulius menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut siap membantu jika terdapat kekurangan anggaran dalam pelaksanaan PSU tersebut.
“Kami akan mendukung agar proses demokrasi di Sulawesi Utara berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.
Keputusan akhir mengenai perubahan jadwal PSU di Talaud masih menunggu persetujuan dari Kemendagri dan pihak terkait.