ZONAUTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini merespon laporan dari kalangan PPPK yang mempertanyakan adanya perbedaan jumlah THR yang diterima dibandingkan dengan PPPK lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Rante Hattani, menegaskan bahwa perhitungan THR dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Perhitungan THR sesuai masa kerja
Berdasarkan regulasi tersebut, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja.
“PPPK angkatan 2024 yang baru bekerja selama 11 bulan (April 2024 – Februari 2025) menerima THR dengan perhitungan 11/12 dari penghasilan satu bulan. Ini berbeda dengan PPPK yang sudah bekerja penuh selama setahun,” jelas Rante, Rabu (19/3/2025).
Adapun formula yang digunakan sesuai aturan adalah (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan kerja sebagai PPPK.
Komitmen Pemda Bolsel
Dinas Pendidikan Bolsel menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Dengan demikian, tidak ada unsur pengurangan atau kesalahan dalam pembayaran THR PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” tambah Rante.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para PPPK dapat memahami mekanisme pembayaran THR yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.