DPRD Sulut Bersedia Jika Dipanggil Polda Soal Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM

Indra Umbola
Penulis: Indra Umbola

Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersedia jika dipanggil Polda Sulut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM selama periode 2020-2023.

“Nda apa-apa kalau dipanggil, itu kan bagian dari proses hukum,” kata Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen saat diwawancara di Kantor DPRD Sulut, Rabu (9/3/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, sebagai anggota masyarakat, warga negara yang baik harus mengikuti apa yang menjadi bagian dari proses hukum.

“Tidak ada yang tidak bisa dipanggil. Torang bersedia semua, kan untuk memberikan penjelasan,” ujar Silangen.

Silangen mengungkapkan mekanisme dana hibah persetujuan bersama dengan eksekutif.




“Untuk alokasinya itu bagian dari eksekutif yang mendistribusikan besaran dana hibah. Dana hibah masuk dipembahasan APBD, Banggar masuk,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini. (ivo)

Share This Article
Follow:
Pernah menjadi jurnalis Zonautara.com pada periode November 2024-Desember 2025. Saat ini tidak lagi menjadi bagian dari redaksi Zonautara.com.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com