Honorer dirumahkan Chika-Hero ‘dipaksa’ tanggung akibat, DPRD Sitaro ikut disorot

Jufri Fransicho Kasumbala
Editor: Neno Karlina Paputungan
Bupati dan Wakil Bupati Sitaro, saat pertama kali bertemu honorer di Pemkab Sitaro di hari pertama kerja.

ZONAUTARA.com – Kabar dirumahkannya tenaga harian lepas (THL) atau honorer terus menjadi bola panas bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Bupati Chyntia Ingrid Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas harus menanggung akibat penerapan undang – undang yang diterapkan sejak 2023 lalu itu.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 2023 lalu, yang saat itu Menteri PANRB masih masih dijabat Abdullah Azwar Anas. Dia menyampaikan Kementerian PANRB bersama DPR dan pemangku kepentingan mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia. Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya.

Sementara dilansir dari berita kompas.com tayang 14 Februari 2025, menjelaskan sebanyak 198 pekerja harian lepas (PHL) atau honorer di Pemerintah Kabupaten Pasuruan terancam dirumahkan setelah tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menyampaikan pihaknya tidak dapat memperpanjang kontrak PHL yang tidak lolos seleksi PPPK. Pasalnya, status pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Pasuruan adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

“Kalau dipaksakan bekerja atau mempekerjakan tanpa ada regulasi malah jadi temuan dan melanggar hukum,” tegas dia di Pasuruan, Jumat (14/2/2025). Kata Yudha.



Temuan lainnya dilansir dari kompas.com, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, juga sudah merumahkan 437 pegawai kontrak atau honorer sejak Senin (10/2/2025) lalu. Namun demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyebut jumlah pegawai honorer yang akan dirumahkan masih akan bertambah.

“Masih ada kemungkinan bertambah dari pegawai non-ASN dan non-database yang kemarin ikut seleksi PPPK tahap dua.”

Menteri PANRB saat ini, Rini Widyantini bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Selasa (03/12/2024). Rapat ini salah satunya membahas terkait dengan nasib tenaga non ASN.

Terkait, penataan tenaga non-ASN utamanya dalam database BKN yang telah sepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR RI. Penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara secara resmi diatur dalam Undang – undang (UU) nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sejak UU ASN ini berlaku, ada larangan bagi instansi pemerintah atau Pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengangkat pegawai non ASN atau sejenisnya untuk mengisi kekosongan jabatan ASN.

Pada Pasal 65 Ayat 1 dijelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat 2: Larangan ini juga berlaku bagi pejabat di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Ayat 3: Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi kekosongan jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.  Dari pernyataan ayat-ayat di atas maka sangat jelas bahwa PPK memang tidak boleh melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Dalam pasal 66 lebih jelas menegaskan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Penerapan undang undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara di tahun 2025 ini menimbulkan polemik dan menghantam pemerintahan baru di Sitaro.

Jika disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah sebelumnya, seharusnya para THL sudah  mengetahui konsekuensinya atau pemerintah sebenarnya wajib menyediakan solusi, sehingga penerapan aturan ini di 2025 tidak menimbulkan masalah baru.

Sebelumnya, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit dalam wawancara, Selasa 8 April 2025 lalu menyampaikan keputusan merumahkan THL.

Ia mengaku keputusan yang diambil sangat sulit namun tetap harus disampaikan. Pemerintah kata dia, diikat oleh aturan, yang diterbitkan jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati

“Kami harus merumahkan para THL ini sesuai aturan, sembari mencari tahu informasi ini bagaimana selanjutnya,” katanya. Diluar THL guru di Dinas pendidikan dan tenaga kesehatan dan Dokter di Dinas Kesehatan, Pemerintah telah merumahkan ratusan tanaga honorer bekerja di tiap kantor Pemerintah daerah.

Sementara Sekretaris daerah Kepulauan Sitaro, Denny D. Kondoj memastikan akan ada perekrutan kembali untuk tenaga kebersihan, petugas keamanan dan sopir namun dengan sistem berbeda.

“Kita berupaya mengkonsultasikan terkait solusi untuk perekrutan tenaga THL ini, sekaligus dengan informasi adanya outsourcing bagi THL,” jelas kondoj. “Ini terjadi di seluruh Indonesia bukan hanya di Sitaro,” katanya.

Zonautara.com memantau sejumlah netizen akun palsu menyerang pemerintah maupun kepala daerah di media sosial. Pasalnya Pemerintah jadi objek paling gampang disalahkan, kendatipun dalam peralihan kekuasaan. Komentar menohok dilontarkan netizen, dengan menyimpulkan kinerja pemerintah dianggap tidak baik.

Nadya Kakunsi, salah satu toko pemuda asal Kabupaten Kepulauan Sitaro menyayangkan sikap sejumlah pihak termasuk peraturan dari pemerintah. Namun menurut Nadya, salah satu lembaga yang ikut bertanggungjawab dalam masalah ini adalah DPRD. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, seharusnya wakil rakyat itu peka dengan situasi, termasuk perubahan aturan yang berdampak kepada nasib warganya.

DPRD dianggap menjadi jembatan informasi bagi pemerintah dan masyarakat.

“Seharunya ikut menjelaskan kepada masyarakat terkait aturan yang ada (Pemberhentian THL), kalau tidak setuju dengan aturan itu silahkan DPRD berjuang mempertahankan, sehingga THL tidak di rumahkan, dengan menawarkan solusi ke Pemerintah pusat dan daerah,” sesal Nadya.

Nadya merupakan penggiat pariwisata dan akitivis lingkungan. Ia mengajak supaya semua anak muda Sitaro yang masih produktif tidak takut mencoba pekerjaan di luar pemerintah, kembangkan kemampuan dan mencoba kerja mandiri serta berpikir kreatif.

“Buka usaha misalnya, atau melakukan pekerjaan lain, tanpa harus pasrah dan meratapi karena tidak lagi direkrut sebagai THL, harus menunjukan semangat,” seru Nadya.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hanya merugikan para THL tetapi pemerintah daerah sekaligus. Pasalnya sejumlah pekerjaan penting ikut dikerjakan para THL ini. Chyntia Ingrid Kalangit berharap seluruh ASN bisa bekerja lebih rajin lagi, tidak malas dan mengandalkan tenaga THL seperti sebelumnya.

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com