ZONAUTARA.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengumumkan pembekuan sementara izin layanan Worldcoin dan WorldID, proyek identitas digital berbasis blockchain yang dikembangkan oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Keputusan ini diambil menyusul temuan awal adanya dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Langkah ini menjadi sorotan karena mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi privasi data dan kepatuhan hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi kripto.
Menurut pernyataan resmi Komdigi yang dilansir oleh Katadata.co.id pada 5 Mei 2025, Worldcoin diduga melanggar aturan registrasi PSE. Layanan Worldcoin di Indonesia ternyata menggunakan sertifikat Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan entitas yang seharusnya, yaitu PT Terang Bulan Abadi.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap transparansi dan akuntabilitas hukum. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari proyek tersebut.
“Kami akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini,” ujar Sabar, seperti dikutip dari Cointelegraph pada 5 Mei 2025.
Latar belakang Worldcoin dan kontroversi global
Worldcoin, yang baru-baru ini berganti nama menjadi World, adalah proyek blockchain yang bertujuan menciptakan sistem identitas digital global bernama WorldID. Proyek ini menggunakan perangkat bernama Orb untuk memindai iris pengguna guna menghasilkan pengenal biometrik unik, sebagai imbalan pengguna diberi token kripto WLD.
Meskipun ambisius, metode ini menuai kritik di berbagai negara karena dianggap melanggar privasi pengguna. Worldcoin mengklaim telah berkomitmen pada kepatuhan hukum dan privasi, sebagaimana diungkapkan dalam situs resminya pada 12 November 2024. Mereka menyatakan selalu melibatkan konsultan hukum lokal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi data dan kripto sebelum beroperasi di suatu negara.
Namun, kasus di Indonesia bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2023, Kenya juga menghentikan operasi Worldcoin setelah Kantor Komisioner Perlindungan Data (ODPC) setempat menemukan pelanggaran serius. Menurut laporan Everest Online News pada 15 Agustus 2023, ODPC Kenya telah memerintahkan Worldcoin untuk menghentikan pemindaian iris sejak Mei 2023, tetapi perintah itu diabaikan.
Akhirnya, pada 5 Mei 2025, pengadilan Kenya memerintahkan penghapusan data iris dan wajah yang telah dikumpulkan dalam waktu tujuh hari, dengan alasan penggunaan insentif finansial untuk mengumpulkan data biometrik dianggap melanggar hukum.
Regulasi di Indonesia
Di Indonesia, langkah pembekuan ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diberlakukan sejak 2022. UU PDP menetapkan standar ketat dalam pengumpulan dan penggunaan data pribadi, termasuk data biometrik. Selain itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga mengawasi aktivitas kripto di Indonesia, mewajibkan pelaporan rutin dari proyek dan platform terkait.
Menurut Bitcoin Ethereum News pada 5 Mei 2025, kasus Worldcoin menjadi bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi ruang digital nasional, terutama di tengah pertumbuhan industri kripto yang pesat.
Pakar teknologi dan hukum, Dr. Andi Budimansyah dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi global.
“Indonesia menunjukkan sikap tegas bahwa inovasi teknologi harus sejalan dengan regulasi lokal. Privasi pengguna dan kepatuhan hukum bukanlah hal yang bisa ditawar,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com pada 6 Mei 2025.
Hingga berita ini ditulis, pihak Worldcoin belum memberikan pernyataan resmi terkait pembekuan di Indonesia. Namun, Komdigi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua entitas lokal yang terkait, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Jika pelanggaran terbukti, sanksi lebih berat seperti pencabutan izin permanen atau denda bisa dikenakan.
Kasus ini menambah daftar tantangan yang dihadapi Worldcoin di berbagai belahan dunia. Sementara proyek ini berupaya mewujudkan visi identitas digital yang inklusif, pendekatan mereka dalam pengumpulan data biometrik terus memicu perdebatan etis dan hukum.
Bagi Indonesia, langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital dan melindungi data pribadi warganya di era teknologi yang kian maju.