ZONAUTARA.com – Polres Kotamobagu bersama Inspektorat, Danpom, dan Kejaksaan Kotamobagu memantau langsung memberikan edukasi mencegah pungutan liar (pungli) di SMP N 4 Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Rabu (28/5/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pungli di sekolah-sekolah, terutama saat penerimaan siswa baru.
Dalam dua hari terakhir, tim telah mengunjungi tujuh sekolah di Kotamobagu, termasuk SMP Negeri 4 Kotamobagu, untuk sosialisasi dan monitoring agar tidak ada pungutan liar. Â
Waka Polres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh, menuturkan bahwa tujuan dari pemantauan langsung ini adalah untuk mencegah terjadinya pungli di sekolah-sekolah.Â
“Kami ingin memastikan bahwa sekolah-sekolah di Kotamobagu tidak melakukan pungutan liar yang dapat memberatkan orang tua murid,” ungkapnya saat ditemui tim Zonautara.com di lokasi.
Romel Pontoh juga menjelaskan bahwa sudah diketahui bersama adanya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah, sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada siswa tanpa adanya pungutan liar.
Ia mengungkapkan, program siber pungli ini langsung dari Presiden Prabowo, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan aman dalam mengakses pelayanan publik,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pungli di sekolah-sekolah atau pelayanan publik lainnya, dapat menghubungi Call Center yang telah disediakan.
“Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan serius,” tegas Romel Pontoh.
Serupa dengan itu Kaban Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali mengungkapkan Pemerintah Kotamobagu, bekerjasama dengan Polres Kota Kotamobagu, Kejaksaan, Danpom, dan Inspektorat, telah membentuk tim siber pungli untuk mencegah dan menindak pungutan liar di Kotamobagu.
Tim melakukan pemantauan dan sosialisasi di empat sekolah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar selama proses penerimaan peserta didik baru.
Mantali menjelaskan, tim siber pungli ini sangat memperhatikan pungutan liar di lembaga pendidikan karena sesuai dengan peraturan wajib belajar 12 tahun, tidak ada pungutan apapun.
“Sebelumnya kami pernah menerima laporan tentang pungutan liar di salah satu sekolah dasar negeri di Kotamobagu Selatan, yang membebani siswa dengan menyiapkan makan dan minum selama ujian. Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan dan memberikan teguran kepada pihak sekolah,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pungutan liar di sekolah-sekolah atau lembaga lainnya. Laporan dapat disampaikan langsung ke Inspektorat Daerah atau melalui website Inspektorat.Kotamobagu.id.
Kepala SMP N 4 Kotamobagu, Erni Mokodompit, menyampaikan apresiasi untuk kunjungan Waka Polres Kotamobagu dalam upaya pemantauan sekaligus sosialiasi cegah pungli.
“Kami dari pihak sekolah memberikan apresiasi dan dukungan atas apa yang disampaikan oleh Waka Polres terkait pungli pada SPMB tahun 2025. Dan untuk SMPN 4, selama ini tidak ada pungutan apapun pada saat penerimaan murid baru,” ungkapnya saat dihubungi Zonautara.com.
***