Ketua PC NU Nasrun Koto sampaikan enam tuntutan soal pemberhentian Imam Masjid di RDP DPRD Kotamobagu

Editor: Redaktur
Suasana RPD di kantor DPRD Kotamobagu, Senin (27/10/2025). (Foto: Zonautara.com/Trideyna)

ZONAUTARA.com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Kotamobagu, Nasrun Koto, menyampaikan enam poin tuntutan terkait pemberhentian tiga imam masjid secara sepihak oleh Pemerintah Kelurahan Genggulang. Penyampaian itu dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kotamobagu, Senin (27/10/2025).

Nasrun Koto menegaskan bahwa pemberhentian tiga imam tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia menilai, tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta mengganggu tatanan keagamaan di masyarakat.

Adapun enam poin tuntutan yang disampaikan Ketua PC NU Kotamobagu berupa, menolak pemberhentian tiga imam secara sepihak oleh pemerintah kelurahan, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Mengembalikan jabatan ketiga imam tersebut, sebab jabatan imam merupakan bentuk pengabdian, bukan sekadar jabatan administratif.

“Kementerian Agama dan Pemerintah wajib mensosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II-802 Tahun 2014 kepada seluruh imam pegawai syar’i serta masyarakat Kotamobagu, agar regulasi tersebut dipahami dan diterapkan dengan baik,” jelas Nasrun.

Selanjut, menempatkan kedudukan ulama dan umara sejajar di setiap tingkatan, agar tidak timbul rasa takut dari para imam atau ulama terhadap umara, serta memastikan regulasi yang ada benar-benar diberlakukan. Tujuannya, agar pengelolaan masjid berjalan terstruktur, transparan, dan akuntabel.




“Melakukan pembaruan keimaman Masjid Agung Baitul Makmur, agar sesuai dengan ketentuan dalam Kepdirjen Nomor DJ.II-802 Tahun 2014. Membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri alasan mengapa Kepdirjen Nomor DJ.II-802 Tahun 2014 yang telah disahkan sejak 2014 tidak disosialisasikan atau diberlakukan hingga saat ini,” tegas Nasrun.

Ia juga menegaskan, langkah-langkah ini penting agar hubungan antara ulama dan pemerintah tetap harmonis, serta agar tata kelola masjid di Kotamobagu dapat berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku.

TAGGED:
Penikmat kopi pinggiran, hobi membaca novel. Pecandu lagu-lagu Jason Ranti, pengikut setia Sapardi Djoko Damono, pecinta anime, terutama dari Gibli. Mampu menghabiskan 1000 lebih episode one piece dalam 8 bulan.
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com