ZONAUTARA.com — Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kota Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko dalam operasi gabungan, Senin (27/10/2025). Operasi ini melibatkan Satpol PP, Polres Kotamobagu, Subden Polisi Militer (POM) TNI AD Bolmong, serta Dinas Perdagangan. Target operasi adalah toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin jual resmi.
Salah satu toko yang terjaring diketahui milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin tidak dibenarkan. “Sandi kami: Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras,” tegasnya.
Beberapa jenis miras yang disitas dalam operasi ini diantaranya, minimal tradisional beralkohol cap tikus sebanyak 135 kantong dan setengah tong, minuman merek Bir Bintang 1.132 karton, merek Valentine 59 karton dan 36 botol, merek Captain Morgan 133 botol, serta berbagai merek lain seperti Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker.
Total penyitaan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong.
“Semua barang diamankan di Markas Satpol PP untuk menunggu proses lebih lanjut,” ungkap Sahaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan bahwa operasi ini bukan bertujuan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai hukum.
“Regulasi perizinan miras sudah ada sejak tahun 2014, dan kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin mereka,” jelas Ariono.
Pemilik toko yang terjaring operasi yakni toko Tita, Titi Jonatan Gumulili, yang juga dikenal sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PDI Perjuangan, mengaku menyadari pentingnya izin usaha dan berharap pemerintah dapat membantu proses perizinannya.
“Meski kami kurang nyaman, namun kami memahami bahwa peraturan harus ditegakkan,” ujar Titi.
Kepala Satpol PP menambahkan, untuk warung kecil yang menjual minuman lokal seperti cap tikus, penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pendataan. Ia menargetkan seluruh proses penertiban dapat selesai sebelum akhir tahun.


