Kotamobagu perkuat respons kekerasan perempuan dan anak

Editor: Redaktur
Hakim Stifany, SH.,MH saat mewakili Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus Bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kotamobagu Tahun 2025, (Foto: Pool).

ZONAUTARA.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu kembali memperkuat komitmen dalam menangani kekerasan dengan menggelar Pelatihan Manajemen Kasus bagi lembaga layanan perempuan dan anak.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, 19–20 November 2025, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Kepala DP3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta, membuka kegiatan dengan menyoroti seriusnya situasi kekerasan yang dialami perempuan dan anak baik secara nasional maupun daerah.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi di negara yang kita cintai ini,” ujar Sarida.

Lonjakan kasus kekerasan masih terjadi

Sarida memaparkan data Simfoni PPA yang mencatat 23.844 perempuan menjadi korban kekerasan sejak 1 Januari hingga 18 November 2025.




Pada periode yang sama, terdapat 5.930 kasus kekerasan terhadap anak, dan 93 persen korbannya merupakan anak di bawah umur.

Sementara di Kotamobagu dan wilayah sekitarnya, data BKJPPA menunjukkan 109 kasus tengah ditangani sepanjang Januari–Oktober 2025.

Dari jumlah itu, terdapat 57 korban anak serta 20 korban perempuan.

Menurut Sarida, angka ini menggambarkan dampak kekerasan yang luas—melukai fisik, mental, kondisi sosial, hingga masa depan korban.

Ia menegaskan bahwa kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan membutuhkan penanganan serius.

Kekerasan terjadi di banyak ruang

Ia menjelaskan bahwa kekerasan dapat muncul di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial, dengan berbagai bentuk seperti fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi.

Banyak korban, katanya, sulit keluar dari lingkaran kekerasan karena tekanan ekonomi, ancaman pelaku, hingga stigma masyarakat.

“Tantangan kita tidak hanya pada penanganan kasus, tetapi juga pada lemahnya kesadaran masyarakat serta terbatasnya sumber daya yang ada,” jelas Sarida.

Sarida menyebut empat strategi yang perlu diperkuat:

  1. Mengubah norma sosial dan budaya yang masih menoleransi kekerasan.
  2. Meningkatkan kualitas layanan korban, termasuk kesehatan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum.
  3. Memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk pencegahan dan penanganan yang lebih efektif.
  4. Mendorong pemberdayaan perempuan dan anak agar mampu melindungi diri serta lingkungannya.

Ia menegaskan bahwa penanganan tidak boleh dilakukan secara parsial.

“Kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak sangatlah penting agar setiap kasus kekerasan dapat tertangani secara cepat dan tepat,” tegasnya.

Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai alur manajemen kasus mulai dari identifikasi, asesmen, intervensi, pendampingan, hingga pemulihan korban.

Pelatihan juga memperkuat jejaring antar-lembaga agar proses koordinasi lebih cepat dan efisien.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum, antara lain perwakilan Subdenpom, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan Polres Kotamobagu.

Suka berkelana ke tempat baru, terutama di alam bebas. Mencintai sastra fiksi dan tradisi. Berminat pada isu-isu ekofeminisme, gender, hak perempuan dan anak. Beberapa kali menerima fellowship liputan mendalam. Tercatat sebagai anggota AJI.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com