ZONAUTARA.com – Fahrudin, ayah dari korban kebakaran PT Terra Drone, Rufaidah Latifun Nisa, memberikan kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Rufaidah diketahui masih berstatus sebagai karyawan magang saat peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Desember 2025.
Kesaksian Fahrudin dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan ia menjadi saksi bersama dengan dua keluarga korban lainnya. Dalam persidangan, Fahrudin menyatakan, “Sebenarnya boleh dibilang karyawan ya, tapi statusnya masih magang. Masih magang. Kalau sesuai keterangan dari ketenagakerjaannya masih magang.”
Fahrudin juga memaparkan bahwa informasi pertama mengenai kecelakaan tersebut diperolehnya dari seorang kerabat di Malang sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah mencari informasi lebih lanjut, ia mengetahui bahwa Rufaidah menjadi salah satu korban jiwa setelah tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sekitar pukul 18.00 WIB.
Di rumah sakit, Fahrudin mengikuti proses identifikasi dengan memberikan sampel liur. Namun, sampelnya dianggap tidak kuat sehingga harus menggunakan sampel dari ibu korban atau saudara perempuan. Fahrudin menyatakan bahwa belum ada penjelasan rinci dari rumah sakit mengenai penyebab kematian, meskipun pihak PT Terra Drone Indonesia sempat menyampaikan belasungkawa.
Hingga kini, Fahrudin menyebut belum ada kejelasan mengenai bagaimana kelanjutan pertanggungjawaban dari peristiwa tersebut. “Mungkin ada lanjutan pembicaraan atau gimana saya juga belum tahu. Karena kemarin dapat informasi perusahaan masih kondisinya belum stabil,” ujarnya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

