Konflik Lahan dan Hutan Jadi Sorotan, Sitaro Mulai Inventarisasi untuk Kepastian Hukum Warga

Editor: Redaktur
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit membuka sosialisasi INVER PPTPKH terkait penataan kawasan hutan di Media Center Kantor Bupati Sitaro, Kamis (16/4/2026).

ZONAUTARA.com – Persoalan penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang selama ini kerap menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat mulai ditangani lebih serius di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Pemerintah daerah bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI menggelar sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (INVER PPTPKH), yang berlangsung di Media Center Kantor Bupati Sitaro, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Eddy S. Salindeho, serta dihadiri Kepala BPKH Wilayah VI, Abdul Latief Tasman bersama jajaran.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa persoalan lahan di kawasan hutan bukan hanya isu administratif, tetapi menyangkut langsung kehidupan masyarakat. Di satu sisi, kawasan hutan harus dijaga sebagai penopang lingkungan, namun di sisi lain terdapat warga yang telah lama tinggal dan beraktivitas di dalamnya.

“Kita harus mencari jalan tengah yang adil, agar masyarakat mendapat kepastian, tanpa mengorbankan kelestarian hutan,” ujarnya.




Melalui program inventarisasi dan verifikasi ini, pemerintah berupaya memetakan secara jelas kondisi penguasaan lahan yang ada, sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat dan berkeadilan. Langkah ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah konflik lahan di kemudian hari.

Selain itu, forum sosialisasi ini dimanfaatkan sebagai ruang diskusi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lokal untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi yang realistis di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sitaro menyatakan dukungannya terhadap penataan kawasan hutan yang dilakukan secara transparan dan terukur, dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Ke depan, hasil dari proses inventarisasi ini akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah penyelesaian, sehingga masyarakat tidak lagi berada dalam posisi tidak pasti terkait status lahan yang mereka tempati.

TAGGED:
Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com