ZONAUTARA.com – Presidium Anti Provokator Nasional di Makassar berencana melaporkan pihak yang menyebarkan potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) ke polisi. Video tersebut merupakan bagian dari ceramah Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI tersebut di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pelaporan kasus dugaan pelecehan agama oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) terhadap JK.
“Tentu mengenai tadi itu isi pembicaraan itu yang mulai menyebarkan itu. Menyebarkan isu-isunya, secepatnya kita akan laporkan nanti ini,” kata Tim Advokat Presidium Anti Provokator Nasional, Emil Harris, kepada wartawan pada Jumat (17/4).
Emil menjelaskan bahwa laporan ini akan berkaitan dengan penyebaran video yang telah dipotong sedemikian rupa sehingga seolah-olah ada pelanggaran hukum dalam ceramah tersebut. “Tentu yang selama ini kan yang beredar di situ ada video. Ah tentu kita angkat dari situ, yang memulai ini barang,” lanjutnya.
Sementara itu, Muchtar Daeng Lau dari Presidium Anti Provokator Nasional mengecam keras pihak-pihak yang pertama kali memposting video JK saat ceramah tersebut disampaikan di UGM. “Kami mengutuk keras orang pertama memposting video pak JK ketika ceramah di UGM sehingga terjadi polemik dan ketidaknyamanan yang berkepanjangan,” ujarnya.
Muchtar menegaskan dukungannya terhadap JK, dan menyerukan agar masyarakat bersikap objektif serta menghindari framing sepihak. Dia juga menekankan bahwa tuduhan penistaan agama terhadap JK tidak tepat. “Ini sangat berlebihan dan narasi yang berkembang harus diluruskan dengan pendekatan yang bijak, profesional yang berlandaskan ketentuan adat istiadat dan hukum,” ia menyatakan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

