Nenek di Kediri Menjadi Tersangka Penganiayaan Cucu Hingga Tewas

Seorang nenek di Kediri ditetapkan sebagai tersangka atas kekerasan yang menyebabkan cucunya meninggal. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Seorang nenek berusia 64 tahun berinisial S di Kediri, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya cucunya yang berusia empat tahun. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Kediri Kota berdasarkan bukti yang ditemukan. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil dari visum dari dokter,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengutip Antara, Jumat (17/4).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan kejadian tersebut berlangsung di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada 15 April 2026. Ia menjelaskan bahwa awalnya, tersangka S meminta ketiga cucunya untuk makan dan tidur siang. Namun, ketika permintaannya tidak dipatuhi, S melakukan tindak kekerasan dengan memukul menggunakan kayu dan pipa, serta mencubit pipi korban berinisial MA.

Tersangka melanjutkan kekerasan tersebut saat korban pergi ke dapur, dan di sana korban kembali dipukul. Ketika ibu korban kembali ke rumah, ia menemukan MA tertidur di dapur, namun setelah diperiksa, korban sudah meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, yang kemudian segera datang ke lokasi.

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk orang tua dan nenek korban, serta menyita sejumlah barang bukti seperti kayu dan pipa yang digunakan dalam tindak kekerasan, serta pakaian korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh, yang menyebabkan pendarahan hingga meninggal.

Atas aksi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com