ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. “Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf PBNU,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (21/4). Pemanggilan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski telah dijadwalkan, SB hingga pukul 14.47 WIB belum memenuhi panggilan tersebut. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus ini yang mencakup korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Sedangkan Fuad Hasan Masyhur dari biro penyelenggara haji Maktour tidak dijerat sebagai tersangka meski sempat mendapatkan pencegahan ke luar negeri. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengungkap kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Menindaklanjuti kasus tersebut, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, diikuti penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun kembali memindahkannya ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pengembangan penyidikan membuat KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

