Pemerintah DKI Jakarta Akan Pungut Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah DKI Jakarta akan pungut pajak kendaraan listrik dengan tetap beri insentif.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memungut pajak atas kendaraan listrik dengan tetap memberikan insentif kepada pemiliknya. Hal ini dinyatakan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut bahwa formulasi tarif telah disusun untuk kebijakan ini. “Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Lusiana menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan empat lapisan insentif. Bagi kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta, diberikan insentif 75 persen; untuk nilai Rp300-500 juta, insentif sebesar 65 persen; kendaraan seharga Rp500-700 juta mendapatkan insentif 50 persen; dan untuk kendaraan di atas Rp700 juta, disediakan insentif 25 persen. “Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” tambah Lusiana.

Namun, kebijakan ini harus menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. “Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Lusiana lebih lanjut.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi pendapatan dari pajak kendaraan listrik cukup besar meski implementasinya masih menunggu arahan pemerintah pusat. “Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” terang Dimaz. Dia sebelumnya mengusulkan skema pengenaan pajak bertahap yang adil bagi pemilik kendaraan listrik.

Dimaz menambahkan bahwa tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat, sehingga kebijakan fiskal harus seimbang, terutama di daerah dengan potensi tinggi seperti Jakarta. Komisi C mendukung penerapan kebijakan ini di masa depan dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pusat.




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com