ZONAUTARA.com – Pemuda Muslim sering kali dihadapkan pada dilema antara mendahulukan ibadah haji atau pernikahan ketika kondisi finansial sudah memadai. Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi yang mampu, sementara pernikahan adalah sunnah Rasulullah SAW yang penting untuk menjaga kehormatan diri dan generasi.
Mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, memberikan pandangan dalam persoalan fiqih prioritas ini. Menurut beliau, keputusan apakah haji atau menikah yang harus didahulukan tidak bersifat seragam dan tergantung pada kondisi individu.
Haji diwajibkan hanya bagi mereka yang memiliki ‘istitha’ah’, yaitu kemampuan baik fisik maupun finansial, dengan biaya yang berasal dari kelebihan setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Di sisi lain, pernikahan bisa menjadi prioritas jika seseorang khawatir terjerumus dalam zina jika tidak menikah segera.
Syekh Ali Jum’ah menegaskan, jika seseorang merasa mendesak untuk menikah demi menjaga kesucian, pernikahan menjadi wajib dan mendahului haji. Hal ini karena menghindari yang haram (zina) adalah wajib yang harus segera dilakukan, sedangkan haji bisa ditunda jika diyakini mampu di kemudian hari.
Dalam situasi di mana seseorang mampu mengendalikan diri, sementara dana untuk haji tersedia, maka haji menjadi prioritas karena ia memiliki waktu dan kuota tertentu, sedangkan pernikahan tidak terikat waktu. Penting untuk ditekankan bahwa menunda haji tanpa alasan yang syar’i tidak dianjurkan, mengingat umur dan kesehatan tidak dapat diprediksi.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

