ZONAUTARA.com – Polisi Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi gabungan pada Jumat (24/4/2026). Operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, didampingi oleh Kapolres Empat Lawang, Abdul Aziz Septiadi, memimpin pengungkapan ini yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026. Penyelidikan tersebut memetakan jaringan distribusi ganja hingga ke Pulau Jawa.
Tersangka utama, berinisial PD alias Pinhar, ditangkap di sebuah loket bus di Palembang. Dari tangan tersangka, ditemukan ganja yang mengarah pada pengembangan ke lokasi ladang di Desa Batu Jungul, di mana ditemukan area penanaman ganja aktif dan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita termasuk 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat sepeda motor hasil tindak pidana, dan dokumen kepemilikan lahan serta peta ladang. Tersangka diketahui mengelola seluruh rantai produksi dari penanaman hingga distribusi sejak 2024 dengan wilayah distribusi mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.
Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan. Empat orang lainnya yang diduga terlibat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Yulian Perdana mengatakan pengungkapan ini menunjukkan sinergi antara Polda dan jajaran kewilayahan dalam pemberantasan peredaran narkotika. “Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus,” ujarnya. Kapolres Abdul Aziz menegaskan langkah strategis ini penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika di wilayahnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, pengungkapan ini menjadi capaian besar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. “Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu,” katanya.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika.
Diolah dari laporan Tirto.id.

