ZONAUTARA.com – Pengacara Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, memprotes pemblokiran rekening kliennya beserta keluarganya yang belum dibuka. Keluhan ini disampaikan Aldres Napitupulu, tim penasihat hukum Riva, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Aldres meminta agar majelis hakim mempertimbangkan nasib rekening yang diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari. “Sehingga anaknya nggak bisa bayar sekolah, nggak bisa bayar obat,” keluhnya di hadapan majelis hakim. Meskipun pengadilan pertama telah menyatakan agar blokir tersebut dibuka, pelaksanaannya belum terwujud.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), majelis hakim memutuskan bahwa Riva tidak menikmati uang hasil korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. “Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata hakim Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening karena tidak terkait dengan korupsi yang merugikan negara hingga Rp9,4 triliun, merujuk pada BPK. Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa ulang beberapa saksi karena adanya ketimpangan keterangan di tingkat pertama.
Kuasa hukum Kresna Hutauruk memaparkan perbedaan antara keterangan saksi dengan putusan. “Karena kami merasa, ketika membaca putusan dari Pengadilan Negeri ada keterangan-keterangan saksi yang menyatakan hal lain.” Harapannya, putusan banding sesuai fakta persidangan, yang bisa membebaskan klien mereka.
Diolah dari laporan Tirto.id.

