ZONAUTARA.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta agar tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal di Makkah segera diproses hukum. Abidin mengimbau Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk memantau perkembangan kasus ini.
“Memastikan proses hukum yang adil bagi WNI yang terlibat dan menindak tegas jika benar pelaku adalah Petugas Haji Indonesia dengan mencabut statusnya sebagai PPIH dan memulangkan ke tanah air serta diproses secara hukum,” kata Abidin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).
Abidin menegaskan pentingnya tindakan tegas dari otoritas Saudi dalam memberantas praktik penipuan yang merugikan calon jemaah. Menurutnya, haji harus dilaksanakan melalui jalur resmi, baik visa haji reguler maupun haji khusus, demi menjaga keselamatan, keamanan, dan absahnya dalam beribadah.
Abidin juga mendorong pemerintah untuk berkoordinasi dengan otoritas Saudi dan melakukan sosialisasi agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang bisa berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara.
Sementara itu, pihak berwenang Saudi telah menangkap tiga WNI di Makkah yang diduga terlibat sindikat penipuan haji ilegal. Pelaku dilaporkan memasang iklan menyesatkan di media sosial untuk menarik calon jemaah tanpa izin resmi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

