ZONAUTARA.com – Media internasional telah menyoroti pulau Bali terkait isu lingkungan baru-baru ini. Menurut laporan dari AFP, penumpukan sampah di pulau ini telah menimbulkan kerisauan, terutama sejak tempat pembuangan sampah terbesar di Bali ditutup untuk limbah organik mulai awal April 2026. Keputusan ini merupakan upaya penegakan larangan pembuangan sampah terbuka yang telah lama diberlakukan oleh pemerintah.
“Tempat pembuangan sampah terbesar di Bali dinyatakan terlarang untuk sampah organik sejak awal April, karena pemerintah berupaya menegakkan larangan lama terhadap tempat pembuangan sampah terbuka,” demikian dikutip dari situs tersebut pada Kamis (30/4/2026). Namun, keputusan ini telah menyebabkan sampah menumpuk di jalanan atau dibakar oleh warga, menimbulkan asap yang mengganggu dan menimbulkan risiko kesehatan.
AFP juga melaporkan bahwa pemilik usaha di Bali merasakan dampak operasional, dengan beberapa di antaranya harus mengeluarkan uang untuk perusahaan swasta agar membersihkan sampah. “Beberapa pelanggan, mungkin terganggu oleh baunya, akhirnya tidak membeli,” ujar Yuvita, seorang pengusaha setempat.
Di lokasi wisata terkenal seperti Pantai Kuta, keluhan dari wisatawan juga muncul. “Ada banyak tikus di sini pada malam hari. Baunya tidak sedap… pemandangannya tidak bagus,” ungkap Justin Butcher, pengunjung asal Australia.
Kepala Polisi Pamong Praja Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa aturan tegas mengenai sampah telah diterapkan, termasuk ancaman hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta bagi pelanggar. Pemerintah Bali juga berencana membuka pembuangan sampah terbatas di Suwung sebagai solusi sementara hingga akhir Juli, sebelum benar-benar menuntaskan sistem pembuangan sampah terbuka pada bulan Agustus.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

