ZONAUTARA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif layanan di RSPAD Gatot Subroto. Peraturan ini menambah daftar kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan layanan gratis di rumah sakit tersebut. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026, menggantikan PMK Nomor 133 Tahun 2019. Kebijakan ini berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 22 April 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat. “Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan,” ujar Purbaya.
Dalam Pasal 24 PMK, disebutkan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 termasuk keluarga miskin, korban keadaan kahar, korban kriminal tanpa identitas, serta beberapa kegiatan strategis pemerintah dan kepentingan sosial. Sebelumnya, hanya golongan seperti korban kecelakaan tanpa identitas dan pasien dari keluarga besar TNI yang mendapatkan layanan gratis.
Perubahan tarif lainnya meliputi biaya akomodasi medis kelas II yang menjadi Rp 825.000 dari sebelumnya Rp 350.000-450.000. Biaya kunjungan dokter spesialis juga mengalami perubahan menjadi Rp 350.000 per kunjungan, berbeda dari sebelumnya yang dipisah untuk biaya kunjungan dan konsultasi masing-masing Rp 150.000-250.000 per hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas, meskipun harus tetap mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum RSPAD Gatot Soebroto.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

