ZONAUTARA.com – Pemerintah akan segera melaksanakan pengosongan Blok 15 di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang mencakup area Hotel Sultan. Eksekusi ini dilandasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengosongkan lahan dan bangunan di kawasan tersebut. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” jelas Kharis dalam pernyataan tertulis pada Senin (4/5/2026).
Kharis menambahkan bahwa posisi hukum pemerintah saat ini sudah kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya hukum lainnya yang bersifat administratif. Seluruh tahapan eksekusi telah dilalui, dimulai dari aanmaning hingga constatering. Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, pada Kamis (30/4), memberikan Kemensetneg kekuatan hukum penuh untuk melakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa proses pengosongan akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk nasib para pekerja dan pelaku usaha yang terdampak. “Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” ujar Rakhmadi.
Pemerintah melalui PPKGBK, telah menyiapkan posko layanan untuk membantu para pihak terdampak dan berencana menata kembali Blok 15 sebagai kawasan publik yang lebih hijau, modern, dan terintegrasi dengan akses transportasi. Penataan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara serta memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum dibayarkan selama puluhan tahun.
Diolah dari laporan Tirto.id.

