ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk terus membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari aturan ganjil genap sebagai bagian dari komitmennya mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan hal tersebut dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Selasa.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mendorong pemakaian kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan komitmen pengurangan emisi serta penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. “Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ungkap Syafrin.
Syafrin menambahkan bahwa pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan dalam strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, didukung oleh penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten. Selain kebijakan pembebasan ganjil genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan.
Sementara itu, meskipun Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dibebaskan dari PKB dan BBNKB, daerah masih diperbolehkan memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan penuh masing-masing daerah.
Diolah dari laporan Antara.

