ZONAUTARA.com – Polres Serang melaksanakan razia terhadap minuman keras (miras) ilegal di Cikeusal menyusul kekhawatiran masyarakat tentang peredarannya yang marak. Razia yang berlangsung pada Senin malam (4/5/2026) ini dipimpin oleh Polsek Cikeusal dan menyasar beberapa warung kelontong serta kios jamu berdasarkan informasi dari warga.
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek serta dua jeriken berisi minuman tradisional jenis tuak yang siap edar. Operasi ini dilaksanakan setelah menerima laporan dan pemantauan mengenai aktivitas tersebut. “Kegiatan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Cikeusal,” jelas Kapolsek Cikeusal, Iptu Harus Saleh.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk respons cepat pihak kepolisian terhadap keluhan masyarakat dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pelaksanaan razia, para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan pembinaan dan diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. “Kami berikan peringatan tegas kepada para pedagang agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Harus Saleh lagi.
Semua barang bukti hasil operasi ini dibawa ke Mapolsek Cikeusal untuk diamankan dan rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Kapolsek menambahkan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menekan peredaran miras di wilayah hukumnya, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal.
Diolah dari laporan Detik.

