ZONAUTARA.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Cynthia Ingrid Kalangit alias CIK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024, pada Rabu (6/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan usai Cynthia menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejati Sulut. Terpantau setelah pemeriksaan, Cynthia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut menuju Rumah Tahanan Malendeng sekitar pukul 19.50 WITA.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Cynthia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di halaman kantor Kejati Sulut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, Cynthia merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Kami telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap CIK,” ujar Zein.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro, yakni mantan Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta satu pihak swasta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Dari total anggaran sebesar Rp35 miliar yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp22,7 miliar.

