ZONAUTARA.com – Hary Tanoesoedibjo, pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, bersama PT MNC Asia Holding, Tbk. tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut menghukum Hary Tanoe dan MNC membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Sejauh ini, permohonan banding yang diajukan oleh pihak MNC telah diterima. Hal tersebut seperti dikutip dalam Informasi Detail Banding Elektronik yang disebarluaskan oleh MNC pada Rabu (6/5) malam.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 22 April 2026, yang menyatakan bahwa Hary Tanoe dan MNC terbukti secara tanggung renteng bertanggung jawab atas ganti rugi materiil senilai US$28.000.000, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000.
Sunoto, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait transaksi surat berharga tahun 1999. MNC diputus terbukti menggunakan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari PT Bank Unibank, Tbk., yang kemudian harinya tidak dapat dicairkan, sebagai pertukaran atas Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat, PT CMNP.
Managing Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan segala upaya hukum hingga ke tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) jika diperlukan. “Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” ujar Chris.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

